Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pro Kontra Soal Aturan Tidak Ikut PTM Perlu Lampiran Surat Dokter

Sabtu, 14 Mei 2022 07:05 WIB
Sejumlah murid mengerjakan soal pelajaran di SDN Cibubur 04, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Foto : DWI PAMBUDO / RM)
Sejumlah murid mengerjakan soal pelajaran di SDN Cibubur 04, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Foto : DWI PAMBUDO / RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperbarui kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah selama pandemi Covid-19. Orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM wajib melampirkan surat kesehatan dari dokter.

Akun @pandemictalks mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti yang men­gatakan, daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 dan 4 bisa menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen.

Namun, orang tua/wali peserta didik masih diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Baca juga : Polda Kaltara Tangkap Belasan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti.

Dia mengatakan, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan positivity rate, warga satuan pendidikan di sekolah tersebut terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, PTM dapat dihentikan 10 hari.

Namun, apabila setelah dilakukan survei­lans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Baca juga : Paket Sembako Kapolri Disalurkan Ke Ribuan Buruh Lampung

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Akun @missonlineshops mengatakan, aturan terbaru Kemendikbud Ristek ini semakin menyulitkan orang tua murid. Dia menduga, Kemendikbud Ristek sengaja in­gin didemo ibu-ibu. “Belum tahu didatangi ibu-ibu gerudukan sambil bawa galon,” tim­pal @francessstefan.

Kekesalan juga dilontarkan @lanny_roes­diono. Tidak perlu lagi memakai surat ket­erangan dokter. Soalnya, situasi saat ini sudah jelas-jelas ini wabah. “Hidup kok dibuat ribet,” ujar @lanny_roesdiono. “Memang kenapa pakai surat? Anak bukan belaga sakit, tapi masih nggak berani ke sekolah,” sambung @firly.rassat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.