Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
Penuhi Panggilan KPK, Boyamin Saiman Bawa Dokumen PT Bumi Rejo
Selasa, 17 Mei 2022 13:30 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi, yang sekaligus orang kepercayaannya, sebagai tersangka.
Baca juga : Seminggu Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman
Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp 2,1 miliar yang dari beberapa proyek.
Baca juga : Proses Naturalisasi, Sandy Dan Jordi Sudah Teken Dokumen Jadi WNI
Belakangan, tim penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya