Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Penuhi Panggilan KPK, Boyamin Saiman Bawa Dokumen PT Bumi Rejo
Selasa, 17 Mei 2022 13:30 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan pihak swasta Kedy Afandi, yang sekaligus orang kepercayaannya, sebagai tersangka.
Baca juga : Seminggu Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman
Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp 2,1 miliar yang dari beberapa proyek.
Baca juga : Proses Naturalisasi, Sandy Dan Jordi Sudah Teken Dokumen Jadi WNI
Belakangan, tim penyidik komisi antirasuah juga menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya