Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Voli Pantai, Tim Putra Indonesia Pertahankan Emas,Tim Putri Raih Perak
- Indonesian Movie Weekends Meriahkan Chinematheque Makedonia Utara
- Partai Garuda Dukung BUMN Sponsori Tiket Formula E
- BPJPH: Halal Tourism Jadi Potensi Perkuat Industri Wisata Indonesia
- Kenali, 7 Fakta Soal HFMD Atau Flu Singapura, Jangan Telat Ke Dokter
Tancap Gas Usut Kasus Suap Izin Gerai AlfaMidi
KPK Garap License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon
Sabtu, 14 Mei 2022 19:07 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mengusut kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Salah satunya, dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini pada hari ini.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (14/5).
Berita Terkait : KPK Tangkap Wali Kota Ambon
Salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik, yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia cabang Ambon, Nandang Wibowo.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty.
Berita Terkait : KBRI Addis Ababa Teken MoU Dengan 17 Perguruan Tinggi Indonesia
Kemudian, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi.
Serta, tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane. "Pemeriksaan bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku," ungkapnya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya