Dark/Light Mode

KPK Lantik 43 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

Kamis, 19 Mei 2022 21:02 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (19/5). (Foto: Humas KPK)
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kamis (19/5). (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Jabatan Fungsional Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Baca juga : FKPPI Siap Bantu TNI Jaga Kedaulatan Bangsa

Kemudian Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Baca juga : Erick: Jangan Berprasangka Buruk

Sedangkan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Baca juga : Piala Thomas 2022, Ginting Keok Gegara Kalah Angin

Terakhir, untuk tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.