Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sekarang Garap Kasus Impor Baja

Kejagung Semakin Mentereng

Sabtu, 21 Mei 2022 06:40 WIB
Kejaksaan Agung RI. (Foto : Istimewa).
Kejaksaan Agung RI. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas korupsi semakin mentereng. Setelah sukses mengungkap kasus kakap Asabri dan Jiwasraya, lalu membongkar mafia minyak goreng (migor), sekarang Kejagung menggarap kasus impor baja.

Kejagung menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor baja sepanjang 2016-2021. Tersangka ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tersangka bernama Tahan Banurea (TB), Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

Baca juga : Pasca 9 Bulan Merger, Kinerja Pelindo Makin Moncer

Tahan Banurea sempat menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/5). Tahan Banurea keluar dari Kantor Kejagung dengan mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda sekitar pukul 22.54 WIB. Dia lalu dibawa dengan mobil tahanan untuk dikurung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menerangkan, Tahan Banurea dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Masih Pasal 2, Pasal 3 tetap," kata Supardi, kemarin.

Baca juga : Rumakeik Bangga Bersama Maung Bandung

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag pada April 2022. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 63.350.000, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau Perjanjian Impor tanpa Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan Direktorat Impor Kemendag. Itu terjadi sepanjang 2016-2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.