Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bea Cukai Hapus Kategori Impor Jalur Kuning, GINSI Happy

Selasa, 26 April 2022 18:18 WIB
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI Erwin Taufan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI Erwin Taufan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengapresiasi kebijakan kepabeanan terkait peniadaan kategori importasi jalur kuning mulai 25 April mendatang.

Kebijakan tersebut terutama dalam pemeriksaan barang impor yang masuk melalui pelabuhan laut maupun bandara di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan, penetapan importasi kategori jalur kuning selama ini 'abu-abu' alias tidak jelas. Karena faktanya, tidak dilakukan pemeriksaann fisik terhadap kontainer, melainkan hanya pemeriksaan dokumen.

Baca juga : Karantina Cuma Tiga Hari, PPLN Dan Turis Happy

"Sebagai importir, GINSI menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Bea Cukai. Memang sudah seharusnya tidak ada istilah jalur kuning, yang ada hanya jalur merah dan jalur hijau," ujar Taufan, Selasa (26/4).

Peniadaan kategori importasi jalur kuning tertuang dalam Perdirjen Bea Cukai No. PER-02/BC/2022 tanggal 21 April 2022. Beleid yang ditandatangani Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askaloni itu mulai diberlakukan pada 25 April 2022.

Beleid itu, sekaligus menegaskan, hanya dua kategori jalur, yakni jalur merah dan jalur hijau. Jalur hijau yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Baca juga : Cetak Rekor Baru, Kinerja Ekspor Impor Bikin Happy

Sedangkan, jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022 merupakan perubahan kelima atas Perdirjen-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Dalam Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022, khususnya pada pasal 24 ayat 2 disebutkan jalur pengeluaran barang impor yakni jalur Merah dan jalur Hijau.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.