Dark/Light Mode

Diduga Palsukan Ijazah S2 & S3 Saat Nyaleg

Qomar Dijeblosin Ke Penjara

Selasa, 25 Juni 2019 22:59 WIB
Nurul Qomar. (Istimewa)
Nurul Qomar. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelawak sekaligus Caleg Partai Nasdem Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes Jawa Tengah (Jateng). Anggota lawak grup ‘Empat Sekawan’ ini diduga memalsukan ijazah saat maju jadi caleg DPR.

Nurul Qomar terdaftar seba￾gai caleg DPR dari Jawa Barat (Jabar). Dia bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat dengan nomor urut 2. Dapil VIII Jabar meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu.

Sebelum maju sebagai caleg, Nurul Qomar pernah maju Pemilihan Bupati Cirebon menemani M Luthfi. Tapi gagal. Pasangan Lutfi-Qomar cuma mampu menduduki posisi tiga dengan perolehan 26,04 persen atau 83.222 suara.

Keduanya kalah dari pasangan Sunjaya Purwadisasta-Imron Rosadi dari PDIP dengan meraih 32,56 persen atau 104.066 suara.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menyampaikan, Qomar dijemput paksa dari rumahnya karena selalu mangkir dari pemeriksaan. Dia ditahan, Senin (24/6). Tak ada perlawanan saat pelawak senior yang kerap bermain bersama Derry, Eman dan Ginanjar ini dijemput.

Baca juga : Diduga Lakukan Makar, Lieus Sungkharisma Diborgol

Disebutkan, Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Mantan anggota DPR ini diduga memalsukan ijazah itu sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

“Tersangka dilaporkan Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 (master) dan S3 (doktor) saat mencalonkan diri sebagai rektor,” kata Triagung, kemarin.

Menurutnya, ijazah dipalsukan Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta. Atas perbuatannya, mantan politisi Partai Demokrat ini disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini,” pungkasnya.

Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi menyampaikan, bila terbukti memalsukan ijazah, Qomar harus dihukum agar tidak merugikan orang lain.

“Orang suka menipu harus diproses hukum agar nanti jangan ada lagi yang tertipu. Pak Qomar ini pernah jadi anggota DPR dari sebuah partai, tapi bukan Nasdem. Jika pernah jadi anggota DPR, tentu saja kita tidak pernah memiliki dugaan buruk apa pun kepada dia. Siapa sangka begitu,” jelasnya.

Baca juga : Putra Nababan, Mardani, Lulung Lolos Ke Senayan

Soal pencalegan Qomar lewat Nasdem, Taufiqulhadi menyebut, Qomar hanya memakai ijazah S1. Karena itu, kasus membelit pelawak ini, disebutnya, tak punya keterkaitan dengan Nasdem.

“Lagi pula, dia jadi caleg hanya dengan ijazah S1, bukan S2 atau S3. Jadi apa yang terjadi sekarang bukan urusan Nasdem dan tidak ada hubungan dengan Nasdem sama sekali.Tapi Kang Qomar tidak terpilih,” jelas Taufiqulhadi.

Caleg Lampung Utara Dilaporkan Ke Polisi

Caleg terpilih DPRD Kabupaten Lampung Utara, AN, diduga memalsukan ijazah sarjana strata satu (S1) dalam proses pencalonannya pada Pemilu serentak 2019.

Caleg Partai Anamat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Lampung Utara itu, akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung. Yang melaporkan masyarakat melalui tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan.

Baca juga : PKB Pede Loloskan 3 Caleg Artis Ke DPR

“Saat kami dapat informasi bahwa caleg atas nama AN menggunakan ijazah S1 palsu dengan gelar SE langsung kami melakukan cek ke Dikti dan ke Univeraitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur,” kata juru bicara Tim LBH Suara Keadilan, Ruly, kemarin siang.

Atas perbuatan ini, baik tokoh masyarakat maupun pemilih merasa telah dibohongi caleg karena menggunakan gelar SE.

Setelah ditelusuri dan konfirmasi kepada Univeraitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur (Jatim), ternyata AN memang tidak pernah tercatat sebagai mahasiawa apalagi menempuh pendidikan di kampus itu.

“Kami merasa dibohongi selaku masyarakat Abung Pekurun dapil tempat AN mencalonkan diri jadi caleg dengan nomor urut dua. Kami berharap pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti laporan kami ke Polda Lampung saat ini,” ujarnya.

Terkait laporan itu, Kabidhumas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, adanya laporan terduga ijazah palsu yang digunakan caleg terpilih di Kabupaten Lampung Utara. Kasus ini, lanjut Pandra, masih ditangani dan dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Kita harus bersabar,” katanya. [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.