Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Suap DAK Kebumen Dan Purbalingga

Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Dicabut 5 Tahun

Selasa, 25 Juni 2019 07:42 WIB
Wakil Ketua DPR nonaktif  FPAN Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR nonaktif FPAN Taufik Kurniawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politisi PAN itu dinilai terbukti menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Nominal fee yang masuk koceknya mencapai Rp 4,85 miliar. 

“Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersama-sama, menerima gratifikasi dan suap,” sebut Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, kemarin. 

Baca juga : Tak Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Taufik Kurniawan Juga Dicabut Selama 5 Tahun

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono tersebut, jaksa mengungkapkan, fee sebesar 7 persen diterima terdakwa dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad dalam dua tahap. 

Penyerahan fee atas pencairan DAK sebesar Rp 93 miliar tersebut dilakukan di Hotel Gumaya. Masing-masing Rp 1,65 miliar sebelum pengesahan DAK. Lalu, Rp 2 miliar setelah DAK disahkan dalam peraturan presiden. 

Selain itu, terdakwa juga menerima Rp 1,2 miliar atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017. Fee dari mantan Bupati Tasdi tersebut diserahkan melalui Ketua DPW PAN Jawa Tengah Wahyu Kristianto. 

Baca juga : Mantan Dirut Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah menerima Rp 1,2 miliar, terdakwa meminta Wahyu membawa Rp 600 juta atau separuh dari jumlah uang tersebut untuk membiayai keperluan Wahyu. Sedangkan separuh sisanya diserahkan kepada staf terdakwa Haris Fikri.“Sehingga total masing-masing (fee) DAK untuk Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dan DAK untuk Purbalingga sebesar Rp 1,2 miliar,” sebut jaksa. 

Dalam tuntutannya, jaksa minta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar. Namun, uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan. 

“Karena terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan pengganti kerugian negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi,” urainya. 

Baca juga : Partai Lama Diuntungkan Parpol Baru Tidak Dilirik

Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Taufik Kurniawan dicabut selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya. Menurut jaksa, pencabutan hak politik ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan menlindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik. 

Dalam pertimbangannya jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra DPT dan mencederai kepercayaan masyarakat.“Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” bebernya. 

Atas tuntutan itu, Taufik melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi (nota keberatan) dalam persidangan pekan depan, Senin (1/7/2019).Dalam perkara ini, Taufik didakwa menerima suap hingga Rp 4,8 miliar ketika membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Dia dijerat dua pasal. Pertama, diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 65 Ayat (1) KUHP jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan pasal keduaterkait dugaan melanggar ketentuan pasal 11 undang-undang yang sama. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.