Dark/Light Mode

Terbukti Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2019 16:19 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di pengadilan. (Foto: Suara.com)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di pengadilan. (Foto: Suara.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan diganjar hukuman selama 8 tahun penjara. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Baca juga : Jelang Puncak Arus Balik, Pertamina Siagakan Pasokan BBM

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Perbuatan Karen ini memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Sementara berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, negara merugi hingga Rp 586 Miliar atas perbuatan Karen.

Baca juga : Tetap Beroperasi, Pertamina Siapkan Puluhan Ribu Pangkalan Siaga

Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Karen ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Karen dihukum selama 15 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.