Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Diminta Turun Tangan Supervisi Penertiban Reklame Di Kota Bandung
Rabu, 25 Mei 2022 20:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi Partai Demokrat Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat merespons penertiban reklame oleh DPMPTSP dan Satpol PP di Kota Bandung, Jawa Barat.
Aat Safaat mengatakan, pihaknya mendukung penuh penertiban reklame sebagai upaya penegakan hukum dan komitmen Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dalam menata kota dari kesemrawutan reklame, yang menyebabkan polusi visual wajah Kota Bandung.
Baca juga : Apriyani Diminta Kudu Tahan Emosi Dan Ego
“Penertiban diminta tidak pandang bulu, karena patut diduga ada reklame-reklame layanan sosial dan komersial yang tidak berizin berada di tempat yang dilarang, mengatasamakan aparat penegak hukum lain. Dan disinyalir ada beberapa reklame yang dibekingin oknum-oknum dari berbagai institusi kekuasaan dan swasta, sehingga ada keberanian melakukan berbagai pelanggaran,” ujar Aat, dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Untuk memberantas praktek dugaan perbekingan tersebut, Aat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK turun tangan mensupervisi penegakkan hukumnya.
Baca juga : Mentan SYL Koordinasi Pengendalian Dan Pencegahan PMK Di Lampung
“Penertiban diminta diprioritaskan kepada jenis pelanggaran reklame di kawasan terlarang dan bukan zonanya, izin kadaluarsa yang tidak diperpanjang lebih dari satu tahun, reklame yang berdiri tanpa menempuh proses perizinan,” kata Aat.
Aat juga meminta Wali Kota dan DPRD Kota Bandung untuk mengubah Perda dan Perwal tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, untuk mencegah praktek gratifikasi, suap hingga pungutan liar serta melakukan pengendalian peletakan atau pembangunan titik reklame.
Baca juga : Mensos Beri Bantuan Kepada Penderita Kanker Otak Di Kendal
Hal itu, kata dia, untuk mewujudkan asas keadilan sosial lantaran sudah waktunya digunakan mekanisme lelang selektif dan penertiban.
“Saat ini dijadikan momentum dilakukan penertiban radikal jika perlu ‘diputihkan’ sesuai kawasan dan zona karena kesemrawutan yang ditimbulkan reklame sudah sedemikian parahnya merusak estetika wajah Kota Bandung,” pungkas Anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014 itu. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya