Dark/Light Mode

KPK Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Kepala Rutan, Ini Daftarnya

Kamis, 2 Juni 2022 15:47 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa saat melantik 9 pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama dan kepala cabang rumah tahanan (Rutan), di Gedung KPK. (Foto: Humas KPK)
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa saat melantik 9 pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama dan kepala cabang rumah tahanan (Rutan), di Gedung KPK. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Menurut Cahya, minat masyarakat untuk menempati posisi jabatan pratama di KPK sangat tinggi sejak awal pengumuman pendaftaran.

Diungkapkannya, ada 903 pelamar dari delapan instansi yang berbeda, seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, hingga Perguruan Tinggi.

Baca juga : Irigasi Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan Petani Probolinggo

Seluruh proses seleksi terbuka pimpinan pejabat tinggi Madya dan Pratama KPK telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan tersebut mencakup Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, KPK, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Terima kasih dan apresiasi kepada Pansel dan berbagai pihak yang telah terlibat dalam seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama ini. Sehingga terpilih kandidat-kandidat terbaik untuk mengisi posisi jabatan tinggi pratama sesuai keahliannya masing-masing,” tandas Cahya.

Baca juga : Menkes Tetapkan 6 Transformasi Kesehatan, Ini Daftarnya

Pelantikan ini juga disaksikan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas( KPK Indriyanto Seno Adji dan Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Supranawa Yusuf selaku Ketua pansel jabatan tinggi Pratama dan Madya KPK, serta Staf Ahli Bidang Administrasi Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.