Dark/Light Mode

Diapresiasi IAPAB

Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda Pasangan Kawin Campur

Senin, 6 Juni 2022 16:54 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Topik kewarganegaraan ganda kembali menarik perhatian masyarakat, ketika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang berbicara usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan keinginan diaspora Indonesia akan terakomodasinya dwi kewarganegaraan.

Kabar tentang keterbukaan terhadap perubahan hukum kewarganegaraan tersebut disambut baik oleh kalangan keluarga perkawinan campuran di Indonesia.

Pada saat ini, pemenuhan hak-hak asasi manusia pasangan warga negara asing (WNA) dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia masih dibatasi.

Baca juga : Syarief Hasan Imbau Pemerintah Transparan & Akuntabel Kelola Anggaran

Menurut Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa, sebagai keluarga dari perkawinan, campuran posisi mereka berada pada posisi yang rentan.

"Hak dasar kami, Keluarga Perkawinan Campuran tidak sepenuhnya didapatkan, yaitu hak mencari nafkah dan hak untuk memiliki tempat tinggal dengan hak milik, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya. Hal ini membuat kami menjadi keluarga yang rentan," terang Nia, Senin (6/6). 

Adanya pemberian kewarganegaraan ganda diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih serta membuka kemungkinan pilihan hukum yang lebih luas bagi pasangan dalam pembagian harta benda maupun bagi anak untuk menjamin perlindungan yang lebih luas.

Baca juga : Survei ABB: Pemerintah RI Punya Komitmen Kejar Ekonomi Rendah Karbon

Kewarganegaraan ganda yang dimaksud adalah, pertama, untuk suami/istri berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Kemudian, kedua, untuk anak dari keluarga tersebut dengan tetap mempertahankan kedua kewarganegaraanya seumur hidup.

Dan ketiga, supaya pasangan WNA-nya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya, dengan syarat sudah menikah lebih dari 10 tahun.

Baca juga : Dorong Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS, Puan Dipuji Koalisi Perempuan

Dengan status kewarganegaraan ganda, seluruh anggota keluarga perkawinan campuran dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan dan kesejahteraan baik keluarganya maupun masyarakat Indonesia secara umum.

Undang-undang Kewarganegaraan saat ini (UU 12/2006) memang adalah terobosan penting tetapi selama 16 tahun sejak undang-undang itu disahkan, dunia menjadi semakin dinamis dan bergerak, sehingga makin banyak orang, termasuk warga negara Indonesia, bergerak dan berintegrasi dengan berbagai komunitas global.

Akibat yang tak terhindarkan adalah meningkatnya perkawinan campuran. Sejak tahun 2000 lebih dari 25 negara telah mengakomodir fenomena ini dengan mengubah undang-undangnya yang mengizinkan kewarganegaraan ganda, sehingga kini lebih dari 130 negara di dunia menerima kewarganegaraan ganda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.