Dark/Light Mode

Diapresiasi IAPAB

Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda Pasangan Kawin Campur

Senin, 6 Juni 2022 16:54 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Adapun pertimbangan-pertimbangan tentang ketertiban umum dan keamanan nasional yang dikhawatirkan timbul apabila Indonesia mengakomodasi kewarganegaraan ganda, telah diantisipasi dengan menyertakan syarat perkawinan campuran yang memungkinkan penerbitan kewarganegaraan ganda adalah sekurang-kurangnya 10 tahun usia perkawinan yang sah.

Sebab, pasangan yang telah menikah minimal sepuluh tahun lazimnya adalah pasangan yang memang menikah dengan dasar cinta kasih dan keseriusan untuk membina rumah tangga, bukan karena alasan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan tertentu.

Baca juga : Syarief Hasan Imbau Pemerintah Transparan & Akuntabel Kelola Anggaran

Menurut Bivitri Susanti, Pengajar Hukum Tata Negara dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jantera, menekankan tidak perlu ada yang ditakutkan bagi negara menyangkut isu diberlakukannya kewarganegaraan ganda. Menurutnya, ketakutan itu sudah tidak berlasan dan relevan pada jaman sekarang.

"Jadi memang tidak ada yang perlu ditakuti untuk kewarganegaraan ganda, karena kurang relevan untuk berpikir terlalu khawatir dan ditakuti pada zaman sekarang," ujar Bivitri, yang kerap disapa Bibib ini.

Baca juga : Survei ABB: Pemerintah RI Punya Komitmen Kejar Ekonomi Rendah Karbon

Dalam pembahasan seputar pemenuhan hak pasangan WNA dalam keluarga perkawinan campuran yang telah dibahas tuntas melalui Webinar yang diselenggarakan pada hari Kamis, 2 Juni 2022 lalu.

Aliansi Pelangi Antar Bangsa (IAPAB) melalui Nia Schumacher berharap agar pemerintah segera mengakomodir tuntutan dari para keluarga dan pasangan perkawinan campuran agar bisa hidup layak dan mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.

Baca juga : Dorong Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS, Puan Dipuji Koalisi Perempuan

"Kami berharap para pemangku kepentingan, pembuat kebijakan, Pemerintah, DPR, dapat membahas isu kewarganegaraan ganda ini dalam prolegnas 2020-2024, khususnya dapat masuk dalam list Prolegnas prioritas 2023. Kami mengapresiasi segala upaya pemerintah dan DPR sampai sejauh ini untuk melindungi keluarga perkawinan campuran," tandas Nia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.