Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan jatah untuk Wali Kota Ambon nonaktif Ambon Richard Louhenapessy dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon.
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat menggarap empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
Baca juga : Nyamar Jadi Wanita, Kabur Dari Penjara
Keempat saksi itu terdiri dari tiga orang Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), yakni Andrissa R. Siwabessy, Michael O. Pattinama, Dan Johanis Rampa.
Serta, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Lawalata. Mereka digarap dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Baca juga : Yuk Kenali Perusahan yang Bisa Bertahan di Era Digital
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa "jatah" untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/6).
Selain Richard, dalam perkara ini, KPK menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai Alfamidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.
Baca juga : Pertamina Pastikan Salurkan BBM & LPG Aman Hngga Pelosok Desa,
Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya