Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bukan Cuma 4, Ini 6 Pembantu Patrick Kluivert Poles Timnas
- Baru Dipanggil Masuk Timnas, Neymar Malah Cedera
- Alhamdulillah, Joey, Dean Dan Emil Audero Resmi Bisa Bela Timnas Indonesia
- Telkom Akses Bantu Rumah Ibadah & Panti Asuhan di Berbagai Daerah
- Liga Europa: Man United, Spurs Dan Lazio Lolos Perempat Final
Di Rakernas PERADI SAI
Bamsoet Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Di Bidang Hukum
Sabtu, 11 Juni 2022 12:51 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, disrupsi teknologi telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Tidak terkecuali dalam bidang hukum, perkembangan dan kemajuan teknologi sudah diaplikasikan melalui berbagai langkah terobosan dan inovasi.
Misalnya implementasi smart contract, ketika perjanjian kontrak secara elektronik dilakukan dalam sistem basis data blockchain yang menjalankan klausul kontrak secara otomatis. Kelahiran robot bernama 'Ross' yang memiliki kemampuan menangani perkara kepailitan, turut menandai era teknologi robotik telah menyentuh ranah hukum.
"Contoh lain, produk kecerdasan buatan (artificial intelligence) di bidang hukum bernama COIN (Contract Intelligence), menjadi representasi mesin pintar yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat. Jauh lebih cepat dari rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh advokat untuk mengerjakan hal yang sama, dan dengan tingkat akurasi yang optimal," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), di Bali, Sabtu (11/6).
Baca juga : Rakernas Peradi SAI, Juniver Ajak Advokat Adaptif Hadapi Disrupsi Teknologi
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, dalam suatu penelitian yang menguji kemampuan kecerdasan buatan, dan membandingkannya dengan kemampuan beberapa advokat ternama di Amerika Serikat dalam menganalisis dokumen hukum, ditemukan bahwa nilai rata-rata akurasi hasil analisa kecerdasan buatan mencapai 94 persen. Lebih tinggi dari capaian advokat manusia yang memiliki nilai rata-rata akurasi 85 persen. Dari segi efisiensi waktu, untuk me-review 5 dokumen perjanjian, advokat manusia membutuhkan waktu rata-rata 92 menit, sedangkan kecerdasan buatan hanya membutuhkan waktu rata-rata 26 detik.
"Kehadiran perangkat kecerdasan buatan dalam ranah hukum tersebut, di satu sisi membawa dampak positif dalam konteks efisiensi waktu dan biaya. Di sisi lain, kondisi ini tentunya berdampak pada profesi advokat, khususnya para advokat muda yang lingkup pekerjaannya berbasis pada pengumpulan data, analisis makna terminologi, dan analisis kontrak standar, yang semuanya mulai diambil alih oleh teknologi robotik," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia ini menerangkan, secanggih apapun teknologi robotik, tidak akan pernah bisa sepenuhnya menggantikan peran advokat. Layanan hukum meniscayakan adanya profesionalisme, dedikasi, kemampuan negosiasi, kebijaksanaan (wisdom) pengambilan keputusan, pendampingan dan sentuhan kemanusiaan, yang semuanya itu tidak akan mungkin tergantikan oleh kecerdasan buatan. Di sisi inilah, organisasi advokat harus mengambil peran dalam kerangka membangun karakter sumberdaya advokat, melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.
Baca juga : Bertemu Andika, Bamsoet Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
Meskipun menghadirkan berbagai tantangan, lanjut Bamsoet, disrupsi teknologi juga menawarkan banyak peluang dan potensi. Fenomena inilah yang harus dapat dioptimalkan, dengan mengedepankan dua kata kunci, yaitu adaptasi dan inovasi.
"Karenanya apresiasi perlu diberikan kepada PERADI SAI di bawah kepemimpinan Juniver Girsang yang dalam berbagai agenda dan program kerja yang dijalankan, telah memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Informasi Advokat (SAI) melalui website peradi.org. Memberikan kemudahan kepada para anggota PERADI SAI dalam memperbaharui data diri, keahlian, melakukan daftar ulang, dan berbagai manfaat lainnya," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, PERADI SAI juga telah menyelenggarakan Munas Tahun 2020 secara digital. Pelantikan pengurus DPN secara virtual, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) virtual, rapat pengurus DPN dan DPC secara virtual, serta perencanaan Roadmap Organisasi Advokat Digital untuk memudahkan konektivitas dan layanan.
Baca juga : Waketum Partai Golkar Dorong Digitalisasi Di Bidang Pendidikan
"Pada hakikatnya, maksud dan tujuan dari digitalisasi adalah akurasi data, simplifikasi akses, efisiensi proses, dan yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan keamanan data. Oleh sebab itu, saya menyambut baik tema mengenai perlindungan data pribadi juga akan menjadi salah satu pokok bahasan yang akan didiskusikan dalam rangkaian agenda Rakernas PERADI SAI," pungkas Bamsoet.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya