Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Di PT Amarta Karya

Jumat, 17 Juni 2022 12:16 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (AK) tahun 2018-2020.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/6).

Baca juga : PUPR Canangkan Zona Integritas di 24 Balai Ditjen Cipta Karya

Jubir berlatarbelakang jaksa itu mengungkapkan, modus operandi dalam perkara ini adalah pelaksanaan proyek fiktif. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski begitu, Ali belum mau mengungkapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," tuturnya.

Baca juga : Kejagung Makin Kinclong

Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti. "Perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.