Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nama Tersangkanya Masih Dikantongi
KPK Usut Penyaluran Pinjaman Fiktif Di LPDB
Selasa, 7 Juni 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Kasus ini mengenai penyaluran pinjaman fiktif di Jawa Barat tahun 2012-2013 silam.
“Siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM, Siapa?
Ia mengingatkan agar para pihak yang dipanggil penyidik KPK bersikap koperatif. “Hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ujarnya Ali.
Jubir berlatar jaksa ini juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi dugaan korupsi tersebut untuk menyampaikan kepada tim penyidik melalui layanan KPK di call center 198.
Terkait kasus ini, penyidik KPK memanggil tiga orang saksi. Mereka adalah Asep Adipurna, Kepala Divisi Bisnis II; Yayat Supriyatna, Kepala Divisi Bisnis II dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I.
Baca juga : Ulama NU: Undangan Liga Muslim Dunia Untuk Puan Tanda Penghormatan Pemimpin Bangsa
Namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan terkait materi pemeriksaan penyidik terhadap para saksi.
Dikutip dari situs resminya, LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/ Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006.
Dasar pembentukan ini beberapa kali mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Baca juga : Muliaman: Tidak Ada Batas Waktu Pencarian Putra Kang Emil
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/ MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya