Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim menolak pendapat yang menyerukan bahwa negara-negara tak lagi perlu memiliki ideologi.
Apalagi, untuk Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai ideologi negaranya. Pancasila, kata Edmon, justru harus menjadi landasan konkret Indonesia dalam mengejawantahkan jati diri bangsa sekaligus bekal membangun negara.
"Pancasila membangun makna bangsa dan negara. Ada pendapat bahwa ideologi adalah hal yang usang. Itu kurang tepat karena tidak mungkin lepas dari nilai kemanusiaan, dan kita tidak boleh lupa bahwa manusia sampai saat ini tidak boleh lepas dari nilai-nilai Pancasila dan kemanusiaan," ungkapnya.
Baca juga : Kunci Keberhasilan PSR: Pendampingan & Pelatihan
Hal itu disampaikannya dalam webinar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bertajuk 'Pancasila Membangun Manusia, Bangsa, dan Negara', dikutip Senin (20/6).
Menurut Edmon, Pancasila tak hanya menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan Indonesia saja, melainkan juga memiliki prinsip universalitas.
Menjunjung tinggi kemanusiaan, menghargai keberagaman, serta bersifat demokratis, mengingat Pancasila juga disusun oleh seluruh perwakilan elemen-elemen masyarakat di Indonesia.
Baca juga : Kafe Milik Pengacara Ini Jadi Tempat Nongkrong Politisi-Pejabat
Senada, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FHUI Suparjo menekankan pentingnya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pancasila sebagai platform untuk memperbaiki carut-marut peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam maupun di bidang-bidang yang lain. Karena hukum kita otomatis sumbernya adalah Pancasila," tuturnya.
Sementara Guru Besar FHUI Satya Arinanto menjabarkan bahwa secara historis, Pancasila juga merupakan representasi kebangsaan Indonesia, bahkan dalam taraf penyusunannya.
Baca juga : Asabri Renovasi Gedung Layanan Polsek Bantarbolang, Pemalang
Ia mengatakan, Pancasila disusun dengan proses yang sangat panjang. Satya sendiri telah melakukan penelitian terkait Pancasila bahkan sebelum ada penelitian resmi dari pemerintah pada tahun 1997.
“Proses penyusunan Pancasila ini sungguh panjang, ada BPUPKI. Kemudian, dari panitia delapan, ada kelompok Islam sebanyak dua orang. Sebelum Piagam Jakarta, komposisinya berubah kembali. Kelompok Islam ada empat orang, kelompok kebangsaan ada lima orang. Kemudian BPUPKI dibubarkan dan menjadi PPKI. Ini pun ditambah lagi enam orang," jelas Satya.
Untuk itu, kata Satya, Pancasila memang representasi yang tepat buat hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FHUI Kris Wijoyo Soepandji menilai, dalam perspektif kebijakan hukum, Pancasila merupakan landasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya