Dark/Light Mode

Sidang Kasus Korupsi Askrindo

Ada Uang Untuk Entertainment, Kuasa Hukum: Komisi Sah-sah Saja

Senin, 20 Juni 2022 19:02 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Dalam uraian jaksa, akibat perbuatannya telah memperkaya Anton Fadjar senilai 616.000 dolar Amerika dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima 385.000 dolar Amerika dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.

Baca juga : Satgas Kolaborasi Kemanusiaan DKI Beri Layanan Psikologis Untuk Anak Terdampak Gempa Pasaman Barat

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.