Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Kasus Korupsi Askrindo
Ada Uang Untuk Entertainment, Kuasa Hukum: Komisi Sah-sah Saja
Senin, 20 Juni 2022 19:02 WIB
Sebelumnya
Dalam uraian jaksa, akibat perbuatannya telah memperkaya Anton Fadjar senilai 616.000 dolar Amerika dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima 385.000 dolar Amerika dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya