Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jasindo, Bos PT Ayodya Multi Sarana Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 16:28 WIB
Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Majelis hakim menyatakan, Kiagus Emil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kiagus Emil dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.

Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Kiagus Emil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Kiagus Emil dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

Selain pidana pokok, Kiagus Emil juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,33 miliar. Kiagus Emil sendiri sudah pernah menitipkan uang ke KPK sebesar Rp 1.330.678.000. Kelebihan uang tersebut akan dikembalikan ke Kiagus Emil.

Pertimbangan yang memberatkan, Kiagus Emil tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan.

Baca juga : Eks Penyidiknya Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Majelis Hakim

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Kiagus Emil telah mengembalikan uang dan belum pernah dihukum. Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Kiagus Emil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.