Dark/Light Mode

Sidang Kasus Korupsi Askrindo

Ada Uang Untuk Entertainment, Kuasa Hukum: Komisi Sah-sah Saja

Senin, 20 Juni 2022 19:02 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020 senilai Rp 604,6 miliar.

Enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan ketiga terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar, mantan Direktur Pemasaran PT AMU cabang Semarang, Wahyu Wisambada dan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU Firman Berahima.

Saksi tersebut adalah Ir, Novian Prihantono, Afiat, dan I Gede Putra Widjaja. Mereka menerangkan ihwal penggunaan dana operasional PT Askrindo di beberapa cabang, di antaranya, di Surabaya dan Bandung.

Baca juga : Satgas Kolaborasi Kemanusiaan DKI Beri Layanan Psikologis Untuk Anak Terdampak Gempa Pasaman Barat

Menurut mereka uang operasional yang dipergunakan PT AMU cabang berasal dari komisi agen asuransi. "Ada uang komisi PT AMU untuk kegiatan gathering, entertainment dan sponsor,” ujarnya. 

Namun mereka mengakui tidak ada ketentuan yang mengatur soal penggunaan dana operasional yang berasal dari komisi tersebut.

Terkait kesaksian di persidangan, penasihat hukum terdakwa, Jecky Alatas menyatakan, penggunaan dana operasional yang bersumber dari komisi adalah suatu hal yang sah sah saja.

Baca juga : Tok! Harta Terdakwa Dirampas Untuk Ganti Kerugian Negara

“Yang ingin kami klarifikasi sebenarnya bahwa ada dana, komisi yang diberikan kepada Agen. Yang namanya komisi itu Artinya kan komisi itu menyelesaikan pekerjaan yang sudah selesai,” ujarnya.

“Artinya komisi tersebut mau digunakan dana operasional, mau digunakan untuk dana kemitraan agen, maupun perusahaan itu kan sah-sah saja,” sambungnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Fadjar Alogo Siregar, Wahyu Wisambada dan Firman Berahima, melakukan korupsi bersama sama dengan I Nyoman Sulendra (Dirut), Frederick Tassam (Dirut), Dwikora Harjo (Dirut), dalam kurun waktu 2019-2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.