Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Jiwasraya

Pihak Ketiga Yang Asetnya Disita Ajukan Kasasi Ke MA

Selasa, 14 September 2021 20:20 WIB
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Jiwasraya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah pihak ketiga yang asetnya turut disita dalam kasus korupsi tata kelola dana nasabah asuransi PT Jiwasraya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Permohonan disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan pemohon atas penyitaan aset yang diklaim tidak terkait perkara.

"Kami mewakili korban menyatakan tidak terima atas penyitaan aset yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan korupsi para terdakwa," ujar salah satu kuasa hukum korban, Hartono Tanuwidjaja dan Partners.

Baca juga : KPK: Pegawai Sendiri Yang Minta Disalurkan Ke Institusi Lain

Hartono menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, aset milik pihak ketiga turut disita karena dianggap menjadi bagian dari hasil korupsi para terdakwa.

Padahal, Hartono menegaskan, para korban membeli produk asuransi PT Jiwasraya secara legal dan tidak melanggar aturan.

Dia juga mengkritisi pelaksanaan eksekusi pihak jaksa yang tidak sesuai dengan anjuran Jaksa Agung agar bekerja dengan moral hukum. "Karena penyitaan dilakukan tanpa serah terima dan berita acara," jelasnya.

Baca juga : KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

Atas dasar itu, dia mengajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal itu menjelaskan, apabila putusan pengadilan turut merampas barang milik pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

"Namun, hakim menilai gugatan baru bisa diajukan setelah putusan inkrah di tingkat MA," imbuh Hartono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.