Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan aliran dana baru terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Direktur Utama BUMN penerbangan tersebut, Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk mengklarifikasi temuan baru itu, tim penyidik komisi antirasuah memeriksa tersangka Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
"Jadi, dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri, Selasa (9/7).
Soetikno memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sampai sekarang, ia masih diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Baca juga : KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Mesin Garuda
Kasus ini sudah bergulir sejak Januari 2017. Hingga saat ini, Emirsyah maupun Soetikno masih belum ditahan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelesaian penyidikan kasus ini agak sedikit terhambat karena semua bukti dokumen yang diterima pihaknya, disajikan dalam bahasa Inggris.
Namun, pihaknya menargetkan, kasus ini bakal selesai dan naik ke meja hijau pada Juli 2019.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce.
Baca juga : KPK: Pelaporan Kekayaan Pejabat Blitar Terendah di Jatim
Hal itu terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia. Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris , pengadilan Inggris telah menjatuhkan denda 671 juta poundsterling atau sekitar Rp 11 triliun kepada Rolls Royce karena melakukan praktek suap di beberapa negara. Antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Angola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara..SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening, dan menyita aset Emirsyah di luar negeri. [OKT]
Baca juga : Kemendagri Tegaskan Pemilihan Wagub DKI Harus Sesuai UU
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya