Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua KPK Masih Umpetin Tersangka Baru Kasus E-KTP

Selasa, 2 Juli 2019 08:09 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). 

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan. Namun Agus belum membeberkan identitas kedua tersangka baru itu.“Ada dari pengusaha, ada dari birokrat,” sebutnya. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan penetapan tersangka baru kasus megakorupsi itu. “Nanti kita ekspose. Kita sudah gelar perkara tinggal umumkan. Bisa jadi (pengumuman tersangka baru) minggu de pan,” ujarnya. 

Saat ini, KPK masih merampu ng kan berkas perkara Markus Nari. Anggota DPR Fraksi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 4 miliar terkait proyek e-KTP. 

Baca juga : Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Nari juga ditetapkan tersangka kasus merintangi penyidikan eKTP. Ia diduga mempengaruhi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura untuk mengubah kesaksiannya. 

Setelah menyandang status tersangka dua tahun, Nari akhirnya dijebloskan ke tahanan pada April silam. Sebelumnya, KPK telah melim pahkan 7 berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Diawali perkara Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Ne geri; dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ke menterian Dalam Negeri. Keduanya divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. 

Berikutnya, perkara Andi Agus tinus alias Andi Narogong (divonis 13 tahun penjara), perkara mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Su giana Sudihardjo (divonis 6 ta hun penjara), dan perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto (divonis 15 tahun penjara). 

Baca juga : Polisi Tahan 3 Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

Terakhir, lembaga antirasuah melimpahkan perkara dua orang dekat Novanto yang terlibat pro yek e-KTP. Yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Irvanto keponakan Novanto. Sedangkan Made Oka kolega sejak lama. 

Keduanya divonis 10 tahun penjara. Irvanto terbukti merekayasa proses lelang proyek e-KTP agar dimenangkan konsorsium PNRI. Juga terbukti menjadi perantara pemberian uang suap untuk anggota DPR. 

Irvanto beberapa kali menerim a uang fee proyek e-KTP dari Johanes Marliem untu k diserahkan ke Novanto. Jumlahnya mencapai 3,5 juta dolar Amerika. Uang ini merupakan fee 5 per sen untuk Novanto karena mem bantu meloloskan anggaran e-KTP saat pembahasan di DPR. 

Made Oka juga menjadi perantara penyerahan uang Novanto. Ia menyediakan sejumlah rekening di luar negeri untuk menampung uang dari Marliem. Perbuatan Irvanto dan Made Oka, menurut hakim, telah mem perkaya sejumlah orang dan korporasi. 

Baca juga : KPK Periksa Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka

Sebaliknya m erugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Hakim menyimpulkan dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pa sal 18 UU Pemberantasan Ko rupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang dituduhkan kepada Irvanto dan Made Oka, terbukti. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :