Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejati DKI Usut Korupsi PGAS Solution
Perkara Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangkanya
Rabu, 22 Juni 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
PT ANT juga seolah-olah sudah menyerahkan alat kepada PT TAK selaku user atau pengguna barang.
Kejati DKI menganggap kerugian keuangan negara seluruhnya alias total lost sebanyak Rp 31.724.784.300. Penyidik Kejati sudah mengantongi namanya para pihak yang terlibat praktik manipulasi duit negara tersebut.
Baca juga : Perangi Korupsi, Xi Jinping Awasi Bisnis Pejabat Dan Keluarganya
Ashari memastikan semua pihak yang diduga terlibat baik personal maupun korporasi pasti dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Sekarang sedang dilengkapi semua bukti-buktinya. Dalam waktu dekat pasti diinformasikan siapa saja tersangka kasus ini,” ujarnya.
Baca juga : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka
Diketahui, PT TAK sempat bermasalah dengan PT FH Bertling Logistic Indonesia. PT FH Bertling Logistic terpaksa melayangkan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT TAK sebesar Rp 4,05 miliar karena perusahaan tersebut belum melunasi utang yang telah jatuh tempo.
Utang-piutang tersebut terkait proyek pengeboran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Jaboi Sabang, Aceh. Lisensi konsesi proyek tersebut dipegang PT Sabang Geothermal Energi.
Baca juga : Sambut Hari Koperasi, IKA Ikopin Gelar Pentas Seni, Reuni Akbar Dan Lomba Olahraga
Untuk menagih utang tersebut melalui jalur pengadilan, FH Bertling Logistic Indonesia mendaftarkan permohonan dengan perkara No. 60/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 14 Maret 2019. Utang piutang bermula ketika kedua belah pihak sepakat untuk mengerjakan proyek PLTB Jaboi Babang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya