Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Izin Impor Baja

Pejabat Kemendag Boleh Teleponan Di Mobil Tahanan

Minggu, 22 Mei 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus impor baja, Tahan Banurea terlihat menelepon saat berada di dalam mobil tahanan. (Foto: Istimewa).
Tersangka kasus impor baja, Tahan Banurea terlihat menelepon saat berada di dalam mobil tahanan. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus impor baja, Tahan Banurea terlihat menelepon saat berada di dalam mobil tahanan. Kok bisa tahanan memegang ponsel?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menegaskan ponsel Tahanan sudah disita.

Penyitaan dilakukan setelah Tahan ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan pada Kamis (19/5/2022).

Baca juga : Kenang Viryan, Betty Epsilon: Dia Biasa Angkat Telepon Rekan KPUD Meski Tengah Malam

Selama menjalani pemeriksaan maraton, Tahan belum mengabari keluarganya. “Karena diperiksa dari pagi (hingga malam) dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan maka diiizinkan telepon keluarga, isterinya. Jadi bukannya dia bawa HP,” tandas Supardi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tahan Banurea, Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan sebagai tersangka korupsi izin impor baja dan produk turunannya periode 2016-2021.

Tahan merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (periode 2017-2018) dan Kepala Seksi Barang Aneka Industri (periode 2018-2020) pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Baca juga : Kasus Korupsi Izin Ekspor Migor, Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Sebagai Tersangka

Tahan menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-23/F.2/ Fd.2/05/ 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan semasa menjabat Kassubbag TU, Tahan bertugas meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. “Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel (Surat Penjelasan),” ujarnya.

Ketika menjabat Kepala Seksi, Tahan diajak Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep Sujel yang didikte Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana. Isi surat mengenai penjelasan pengeluaran barang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.