Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Jeblosin Lagi Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Ke Penjara
Rabu, 22 Juni 2022 23:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Upaya itu merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : KSP Pastikan KEK Tanjung Kelayang Serap Tenaga Kerja Lokal Secara Maksimal
"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah, kemarin, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/6).
Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga : Titisan Dybala Bakal Ke Milan
Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Syahrial menerima suap Rp 100 juta dari Yusmada selaku Sekretaris Daerah alias Sekda Tanjungbalai.
"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ucap Ali.
Baca juga : Nyamar Jadi Wanita, Kabur Dari Penjara
Ini merupakan kasus hukum kedua Syahrial yang diproses komisi antirasuah. Sebelumnya, pada Senin, 20 September 2021, Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.
Pemberian suap dimaksudkan agar Robin mengupayakan kasus suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya