Dark/Light Mode

KPK Terus Telusuri Aset Bupati Puput Tantriana Sari

Selasa, 31 Mei 2022 13:48 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Komisi antirasuah menduga, masih ada aset milik Puput yang disembunyikan. Penelusuran aset itu dilakukan dengan memeriksa empat saksi.

Baca juga : Beras Selalu Surplus, Pengamat Puji Rintisan Amran Sulaiman

Mereka yakni Advokat Fajar Nugraha Eka Putra dan tiga pihak swasta, yaitu M Arief Budhi Santoso, Roni Y Hoetomo serta Luqmanul Hakim. Keempatnya digarap pada Senin (30/5).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyembunyian sejumlah aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dengan menggunakan beberapa nama pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (31/5).

Baca juga : KPK Reka Ulang Kasus Korupsi Pengajuan Dana PEN

KPK memastikan bakal mencari aset itu untuk dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo, yang menjerat pasutri itu.

Baca juga : KPK Konfirmasi Temuan Bukti Suap Ke Ade Yasin

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya, yang mayoritas para calon kepala desa, sebagai tersangka. Mereka yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.