Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU Pastikan Presiden Selanjutnya Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara
Kamis, 23 Juni 2022 23:19 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Dasar hukum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, artinya setiap pemimpin berkewajiban tunduk dan melanjutkan instruksi UU tersebut.
“Dasar hukum pembangunan IKN yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Keberlanjutan IKN tentu berpijak pada keberadaan Undang-Undang ini," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Andi saat dihubungi, Kamis (23/6).
Menurut Ferdian, pembangunan IKN Nusantara akan tetap berjalan, meski nanti ada pergantian presiden. Pemerintah sebagai pelaksana UU tentu tunduk dengan UU tersebut.
Meski begitu, kata dosen Hukum Tata Negara di UIN Jakarta itu, sebagai produk hukum, UU IKN ini memiliki peluang untuk diubah, tergantung sejauh mana produk UU itu memiliki kemanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, UU merupakan produk hukum dan produk politik. Artinya, secara hukum norma dalam UU IKN sangat terbuka untuk di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa IKN Nusantara akan tetap dibangun, meski banyak pihak meragukannya.
Berita Terkait : Gus Halim: Ayo Pamerkan Desa Kita Lewat Aplikasi Desa Wisata Nusantara
Sebab, kata Jokowi, sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal itu sekaligus menjawab keraguan publik soal pembangunan IKN.
"Sekarang telah kita eksekusi dan ada backup Undang-Undangnha, yaitu Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jadi, kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, Undang-Undangnya sudah ada,” kata Jokowi.
“Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan atau tidak. Lho sudah ada Undang-Undangnyanya didukung oleh 93 persen di DPR, parlemen, kurang apa lagi," lanjut Jokowi.
Berita Terkait : Target Persib: Menang Dan Rotasi Pemain Muda
Menurutnya, gagasan pemindahan ibu kota sudah lama tercetus. Ide pemindahan ibu kota itu selalu muncul di setiap kepemimpinan presiden, karena beban Pulau Jawa sudah terlalu berat.
"Pulau Jawa itu bebannya terlalu berat. Satu dari sisi populasi, 56 persen populasi Indonesia, 270 juta, itu ada di Pulau Jawa. Jadi, 149 juta ada di Pulau Jawa. Padahal kita memiliki 17 ribu pulau. Satu pulau diisi 56 persen dari penduduk kita, sehingga bebannya Jawa ini berat sekali," ucapnya.■
Tags :
Berita Lainnya