Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU Pastikan Presiden Selanjutnya Lanjutkan Pembangunan IKN Nusantara

Kamis, 23 Juni 2022 23:19 WIB
Desain Istana Negara di IKN Nusantara/Istimewa
Desain Istana Negara di IKN Nusantara/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dasar hukum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, artinya setiap pemimpin berkewajiban tunduk dan melanjutkan instruksi UU tersebut.

“Dasar hukum pembangunan IKN yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Keberlanjutan IKN tentu berpijak pada keberadaan Undang-Undang ini," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Andi saat dihubungi, Kamis (23/6).

Menurut Ferdian, pembangunan IKN Nusantara akan tetap berjalan, meski nanti ada pergantian presiden. Pemerintah sebagai pelaksana UU tentu tunduk dengan UU tersebut. 

Baca juga : Gus Halim Tekankan Pentingnya Peran BUMN Dan Swasta Untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan

Meski begitu, kata dosen Hukum Tata Negara di UIN Jakarta itu, sebagai produk hukum, UU IKN ini memiliki peluang untuk diubah,  tergantung sejauh mana produk UU itu memiliki kemanfaatan bagi masyarakat.

Menurutnya, UU merupakan produk hukum dan produk politik. Artinya, secara hukum norma dalam UU IKN sangat terbuka untuk di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa IKN Nusantara akan tetap dibangun, meski banyak pihak meragukannya. 

Baca juga : Gus Halim: Ayo Pamerkan Desa Kita Lewat Aplikasi Desa Wisata Nusantara

Sebab, kata Jokowi, sudah ada peraturan yang mengaturnya yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal itu sekaligus menjawab keraguan publik soal pembangunan IKN. 

"Sekarang telah kita eksekusi dan ada backup Undang-Undangnha, yaitu Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jadi, kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, Undang-Undangnya sudah ada,” kata Jokowi.

“Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan atau tidak. Lho sudah ada Undang-Undangnyanya didukung oleh 93 persen di DPR, parlemen, kurang apa lagi," lanjut Jokowi.

Baca juga : Target Persib: Menang Dan Rotasi Pemain Muda

Menurutnya, gagasan pemindahan ibu kota sudah lama tercetus. Ide pemindahan ibu kota itu selalu muncul di setiap kepemimpinan presiden, karena beban Pulau Jawa sudah terlalu berat.

"Pulau Jawa itu bebannya terlalu berat. Satu dari sisi populasi, 56 persen populasi Indonesia, 270 juta, itu ada di Pulau Jawa. Jadi, 149 juta ada di Pulau Jawa. Padahal kita memiliki 17 ribu pulau. Satu pulau diisi 56 persen dari penduduk kita, sehingga bebannya Jawa ini berat sekali," ucapnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.