Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kantongi Cukup Bukti

KPK Siap Kalau Mardani Maming Ajukan Praperadilan

Jumat, 24 Juni 2022 16:40 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/6).

Dia memastikan, tim penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada Mardani Maming.

Baca juga : Mengaktualkan Peran Sosial Agama

Karena itu, jubir berlatarbelakang jaksa itu memastikan kesiapannya jika Ketua Umum HIPMI itu mengajukan praperadilan. "Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," tegasnya.

Terpisah, Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengakui, kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pihaknya tengah mempelajarinya.

Ia menyatakan, akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming, termasuk mengajukan praperadilan. "Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Irawan.

Baca juga : KPK Juga Cegah Adik Mardani Maming ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK mempersilakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.

Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.

"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," tegas Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.