Dark/Light Mode

BPJS Kesehatan Atau Pinjol Sih...

Rabu, 29 Juni 2022 07:05 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto : Istimewa).
BPJS Kesehatan. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Sebelum memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang telat bayar BPJS Kesehatan, kata @cicak_yudhoyono meminta petinggi BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan ke semua rumah sakit atau klinik yang ada.

“Banyak peserta BPJS berobat itu susah prosesnya dan obatnya pun tidak sama dengan resep yang diterima pasien,” ungkapnya.

Akun @Lukmanharijant4 menim­pali. Dia mengusulkan bila peserta BPJS Kesehatan telat bayar kena denda, bila rumah sakit pelayanannya buruk juga didenda. Bila perlu, kata dia, dicabut anggota BPJS-nya.

Baca juga : Orang Kaya Pilih Singapura

“Peraturan harus berimbang, BPJS tidak melayani Pasien denda 30 juta juga, BPJS menunggak ke Rumah Sakit denda 300 juga,” tambah @Berliannew.

Akun @akum_chenel mengaku pernah menunggak bayar BPJS Kesehatan se­lama 12 hari dan kena denda Rp 500 ribu saat mau rawat inap. Tapi, ternyata tidak jadi kepakai untuk rawat inap. “ Tapi gak balik lagi itu uang denda yang sudah saya bayarkan,” keluhnya.

“Bila BPJS Kesehatan tidak wajib bagi seluruh masyarakat, maka dirinya tidak akan mendaftar,” kata @rihanagram. “Adanya kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kebaikan seluruh masyarakat,” tim­pal @Indonesiabaik.id.

Baca juga : BNI Kasih Bantuan Atlet Muda Penerus Greysia Polii

Akun @Ronald bertanya. “Kalau tidak mau bayar sama sekali BPJS Kesehatan apakah akan mati dengan sendirinya?”

Akun @Kwee_indra menjawab. Dia bilang, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan pernah mati. Bahkan, hingga nggak bayar tagihan selama 2 tahun atau lebih.

“Jadi telat bayar lebih dari 2 tahun dianggap 2 tahun, kalau mau pakai harus lunasi dulu tagihan selama 2 tahun baru bisa pakai,” jelasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.