Dark/Light Mode

BPJS Kesehatan Atau Pinjol Sih...

Rabu, 29 Juni 2022 07:05 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto : Istimewa).
BPJS Kesehatan. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat yang jadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, setiap bulannya diwa­jibkan untuk membayar iuran. Ada pinalti atau denda bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran.

Indonesiabaik.id mengunggah meme seorang anak yang memikirkan BPJS Kesehatan. Disebutkan bahwa masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Peserta yang terlambat membayar iuran bisa dikenai denda.

Iuran BPJS Kesehatan

“Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali,” kata dia.

Baca juga : Orang Kaya Pilih Singapura

Namun, kata Indonesiabaik.id meru­juk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.

“SohIB di sini yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sudah memas­tikan selalu bayar iurannya kan?” tanya Indonesiabaik.id dalam captionya.

Netizen ramai-ramai mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan yang menerapkan denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

Baca juga : BNI Kasih Bantuan Atlet Muda Penerus Greysia Polii

“BPJS Kesehatan ini lama-lama seperti rentenir aja. Ini mau nolong rakyat apa mau nodong rakyat ya,” keluh @ Prasetyo.

Akun @Taqien_Paytren menyambung. Kata dia, BPJS Kesehatan sudah seperti pinjaman online (pinjol) karena ada denda segala. “Seharusnya tidak perlu pakai denda ,” kata dia.

Akun @Erik_Fiandi menilai pelayanan BPJS Kesehatan masih banyak banget kekuranganya. Tapi, kata dia, malah masyarakat yang ditindas dengan iuran wajib bulanan dan kena denda bila ter­lambat.

Baca juga : Butuh Kesadaran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah

“Kok kebangetan, lama-lama masyarakat nggak takut nggak ikut BPJS Kesehatan,” kata dia.

Akun @newpresident19 meminta Pemerintah menghapus BPJS Kesehatan yang mengenakan denda keterlambatan pembayaran. Kata dia, asuransi swasta saja tidak ada denda. “Itu sama saja negara memeras rakyat,” kritiknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.