Dark/Light Mode

Biar Dapat Keuntungan

Sebelum Disalurkan, Dana Donasi Dikelola Dulu Di Perusahaan Milik Petinggi ACT

Rabu, 6 Juli 2022 18:52 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Triharmojo menyebut, pihaknya akan memeriksa satu persatu terkait transaksi yang pernah dilakukan oleh ACT.

Baca juga : Perbankan Diingatkan Untuk Selektif Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara

"Penghentian sifatnya sementara dan bisa berkembang. Ini atas respon penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos, baik masuk maupun keluar. Selama 20 hari kerja, kami akan periksa satu per satu transaksi dari puluhan ribu. Sehingga pertanggungjawaban bisa clear," ujar Danang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.