Dark/Light Mode

Buntut Kasus Anak Kiai Cabuli Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Kamis, 7 Juli 2022 18:25 WIB
Ponpes Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur (foto:net)
Ponpes Shiddiqiyah Jombang Jawa Timur (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, memastikan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Baca juga : DKI Cabut Izin Operasi Aksi Cepat Tanggap

Tindakan tegas ini diambil, setelah salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak ponpes juga dinilai menghalang-halangi proses hukum, terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Baca juga : Pejabat Kemendag Ketahuan Muluskan Izin Ekspor Migor

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak Kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan, bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting, para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.