Dark/Light Mode

Kejagung Endus Aroma Suap

Pejabat Kemendag Ketahuan Muluskan Izin Ekspor Migor

Rabu, 6 April 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung meningkatkan kasus kelangkaan minyak goreng ke tahap penyidikan. Diduga ada keterlibatan pejabat Kementerian Perdagangan yang memuluskan ekspor komoditas itu.

“Disinyalir adanya gratifikasi dalam penerbitan Persetujuan Ekspor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum tersebut. Yakni mengeluarkan Persetujuan Ekspor (PE) tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sumedana mengatakan, seharusnya izin tidak dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation Market (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

DMO adalah kewajiban distribusi untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Adapun DPO adalah kewajiban menjual minyak goreng di dalam negeri sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga : Susah-susah Gampang Usut Kelangkaan Minyak Goreng

Perusahaan yang mendapat izin ekspor—meski tidak memenuhi DMO dan DPO—adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).

Sumedana mengungkapkan, kedua perusahaan melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas harga DPO Rp 10.300 per liter.

Kejaksaan memperoleh temuan itu setelah memeriksa 14 orang dan menelaah dokumen izin ekspor yang dikeluarkan sejak 2021.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan kasus penyelundupan minyak goreng ke luar negeri, kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa pelanggaran PT AMJ dalam melakukan ekspor minyak goreng ke luar negeri, bukan tindak pidana korupsi. Tapi merupakan tindak pidana kepabeanan.

Baca juga : Dana Adat Istiadat, Kode Suap 2 Eks Pejabat Kemenkeu Buat Ngurus DID Tabanan

“Sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam.

Kejati DKI menemukan fakta bahwa sejak Juli hingga Desember 2021, PT AMJ telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan merek “Bimoli” sebanyak 13.211 karton. Totalnya 159.503,4 kilogram. Komoditas yang harganya tengah melambung itu dikapalkan ke Hong Kong.

PT AMJ diduga memalsukan data dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Di dalam dokumen itu disebutkan barang yang diekspor jenis “Vegetables” (sayuran). Bukan “Vegetables Oil” (minyak goreng).

Dengan modus ini, PT AMJ tidak dikenakan bea keluar dan pungutan sawit sebanyak 13.211 ctn.

Perbuatan PT AMJ diduga melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) juncto Pasal 102A huruf b juncto Pasal 103 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga : Muka Pemerintah Ditampar Migor

Kemarin, bertempat di Kejati DKI dilakukan pelimpahan perkara PT AMJ kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“Penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ashari.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.