Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diduga Tilep Dana Sumbangan

DKI Cabut Izin Operasi Aksi Cepat Tanggap

Kamis, 7 Juli 2022 18:09 WIB
Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Agus Chandra. (Foto: Istimewa)
Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP), Benny Agus Chandra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mencabut izin operasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Baca juga : Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Genjot Irigasi Teknis Demi Tingkatkan IP400

Namun kini, setelah ACT diterpa isu tak sedap dan izinnya dicabut oleh Kementerian Sosial, pihaknya pun melakukan evaluasi. Proses evaluasi, kata dia, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta serta SKPD terkait lainnya.

"Sedang proses evaluasi oleh SKPD terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya," ujarnya.

Baca juga : DPR Dukung Kemensos Cabut Izin PUB ACT

Dalam situs resmi ACT di act.id, Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Baca juga : Perpusnas Dukung Pengembangan Literasi Di Desa

Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.