Dark/Light Mode

Pimpinannya Cabuli 14 Santri

Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Manarul Huda Antapani Bandung

Jumat, 10 Desember 2021 11:45 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (Foto: Humas Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Manarul Huda Antapani, Bandung. Menyusul dugaan kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santri, yang dilakukan HW selaku pimpinan ponpes tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

"Pemerkosaan adalah tindak kriminal. Kami mendukung langkah yang diambil kepolisian," kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Baca juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Manarul Huda Antapani Bandung

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Baca juga : Sandiaga: Santri Digitalpreneur Tingkatkan Kapasitas SDM Dan Buka Lapangan Kerja

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing, dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. 

Baca juga : Menaker Kasih Beasiswa 1.000 Talenta Santri

Sedikitnya 14 santri telah menjadi korban tindakan biadab HW. Bahkan, empat di antaranya hamil hingga melahirkan.

Kasus perbuatan cabul itu sudah masuk dalam tahap persidangan di Kejaksaan Negeri Bandung.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (7/12), jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.