Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kehebatan Yusril Mahendra sebagai pengacara jempolan dan pakar hukum tata negara yang masyhur, sudah tidak diragukan lagi. Sudah banyak kasus besar dimenangkan Yusril di pengadilan. Di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan Yusril juga beberapa dikabulkan. Namun, untuk urusan capres nol persen, Yusril tak berdaya melawan MK.
Kemarin, MK kembali menolak judicial review soal presidential threshold. Kali ini, gugatan itu diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku Ketum PBB dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Yusril dan La Nyala menguji Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas nyapres harus 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Perkara itu terdaftar nomor 52/PUU-XX/2022.
Baca juga : Progres Capai 34,26 Persen, ITDC Pastikan Pembangunan Tana Mori Sesuai Target
“Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan MK yang disiarkan Chanel YouTube MK, kemarin.
Menurut Anwar, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sedangkan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Baca juga : Tiba di Madinah, Wapres Disambut Pasukan Kehormatan Militer
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama gugatan Yusril soal ambang batas ditolak MK. Sebelumnya, Yusril tercatat beberapa kali mengajukan gugatan yang sama. Namun, gugatan yang diajukan selalu ditolak MK.
Menanggapi putusan MK yang terbaru, Yusril tidak kaget. Kata dia, MK sudah berulangkali menolak pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Walaupun para pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 dan argumentasi konstitusional yang berbeda. MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya