Dark/Light Mode

Garap 4 Eks Anggota DPRD

KPK Dalami Aliran Duit Suap Pembahasan APBD Tulungagung

Jumat, 8 Juli 2022 13:42 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ditambahkan Ali, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan.

"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," tandas Ali.

Baca juga : Para Eks Anggota DPRD Tulungagung Dikorek KPK Soal Pembahasan APBD

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.

Baca juga : Garap Legal And Compliance Alfamidi, KPK Dalami Besaran Suap Buat Walkot Ambon

Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.

Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Baca juga : KPK Garap Lagi 8 Eks Anggota DPRD Tulungagung

Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat menggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Penyidikan kasus ini masih berjalan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.