Dark/Light Mode

Garap Legal And Compliance Alfamidi, KPK Dalami Besaran Suap Buat Walkot Ambon

Rabu, 6 Juli 2022 11:09 WIB
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran uang yang diberikan perwakilan Alfamidi Ambon, Amri, kepada Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy untuk pengurusan izin pembangunan cabang retail tersebut.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk. Afid Hemeilygm, Selasa (5/7), di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga : KPK Dalami Sumber Duit Suap Perwakilan Alfamidi Buat Walkot Ambon

"Dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perizinan. Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam mengurus perizinan dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (6/7).

Dalam perkara ini, selain Richard dan Amri, KPK juga menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.

Baca juga : Strategi Unik Complete Selular Kuasai Pasar Indonesia

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap Izin AlfaMidi, KPK Geledah Kantor SKPD Ambon

Sedangkan Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.