Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Si Bechi Menyerahkan Diri Tengah Malam

Penjahat Kelamin Hukum Kebiri Aja!

Sabtu, 9 Juli 2022 06:50 WIB
Tersangka kasus pelecehan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diborgol menuju Penjara Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Tersangka kasus pelecehan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi diborgol menuju Penjara Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah dikepung polisi selama 15 jam, tersangka kasus pelecehan seksual santriwati pondok pesantren Shiddiqiyyah, di Ploso, Jombang, Mocha­mad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42), akhirnya menyerahkan diri ke polisi Kamis (7/7) tengah malam. Mengetahui, Bechi sudah ditahan, warganet menyerukan agar penjahat kelamin itu, dikebiri aja biar kapok.

Upaya polisi mengepung pesantren Shiddiqiyyah mem­buahkan hasil menggembi­rakan. Bechi terpojok. Sejam sebelum tengah malam, pu­tra dari pemimpin pesantren Siddiqiyyah Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi ini, akhirnya menyerahkan diri. Polisi lalu menggelandangnya ke dalam mobil. Iring-iringan mobil ke­luar pesantren pukul 23.35.

Baca juga : Mendagri Resmi Lantik Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh

Kemarin pagi, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto memamerkan tersangka pemerkosaan santriwati itu, di ruang konferensi pers, di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Saat dipamerkan, Bechi yang mengenakan masker, hanya tertunduk. Tangannya diborgol. Hanya saja, bajunya belum berganti baju tahanan. Masih mengenakan kaus polo warna kuning hitam.

Totok mengatakan, korban kebejatan Bechi ada lima orang. Polda Jatim lalu menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele saat konferensi pers menyampaikan, ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Bechi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Kata dia, jaksa membuka opsi untuk menuntut hukuman kebiri kepada terdakwa.

Baca juga : Pelaku Penembakan Di Mall Copenhagen Dipenjara 24 Hari

"Apakah ada tuntutan kebiri atau ti dak. Itu nanti akan lihat fakta persidangan," kata Sofyan, di lokasi yang sama. Dengan diserahkannya Bechi ini, maka jaksa pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk segera disidangkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.