Dark/Light Mode

Bukan Kriminalisasi, KPK Tegaskan Kasus Mardani Maming Murni Penegakan Hukum

Selasa, 12 Juli 2022 18:48 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Sementara pihak Imigrasi tidak merinci status Rois dalam pencegahan itu.

Baca juga : Kirim Surat Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming, Ini Alasan KPK

Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan. Sementara Maming, pernah diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022.

Baca juga : PBNU Tunjuk Eks Pimpinan KPK Dan Mantan Wamenkumham Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.