Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
ACC Minta Polisi Tindaklanjuti Laporan Penyimpangan Anggaran di Sulsel
Jumat, 12 Juli 2019 20:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan (Sulsel), Thalib, mendukung laporan Koalisi Aktivis Makassar (KAM) mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjurus ke tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel. Thalib yakin, KAM punya dasar dan bukti awal yang kuat. Karena itu, sudah semestinya pihak Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Minimal melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang disebut dalam laporan tersebut.
“Kami sangat mendukung pelaporan tersebut sebagai langkah tepat dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkup pemerintah Sulsel. Tindakan cepat Kepolisian sangat penting agar persoalan tidak berkembang menjadi simpang siur di masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (12/7).
Baca juga : Trump Minta Bitcoin dan Libra Ikuti Aturan Perbankan
Saat ini, kata Thalib, juga tengah bergulir persidangan hak angket atas dugaan bagi-bagi proyek di antara kerabat dekat Gubernur. “Intinya, Polisi harus turun tangan cepat mengusut ini agar tidak melebar dan menjadi fitnah. Kalau memang benar, harus disidik. Kalau tidak, Polisi harus umumkan juga,” pungkasnya.
Sidang tadi, KAM melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran Pemprov Sulsel tahun anggaran 2018-2019 ke Polda Sulsel. Ada pun dasar pelaporan ini adalah UU Nomor 17/2003 terkait pentingnya penerapan kaidah-kaidah baik dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca juga : AS-RI Diharap Investasi Komunikasi dan Kemitraan Antara Milenial
Dalam surat laporan tersebut, KAM mengungkapkan secara detail tentang dugaan penyalahgunaan anggaran Pemprov senilai total Rp 748.447.000. Ansar, salah satu aktivis KAM, menyebut, peraturan yang dilanggar adalah UU tentang Pemerintahan Bebas KKN, UU tentang Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Administrasi Pemerintah.
Menurut Ansar, berdasarkan dokumen yang ada telah terjadi penggunaan anggaran negara, dalam hal ini diduga berasal dari APBD Sulsel tahun 2018-2019. “Pengunaan anggaran yang dimaksud digunakan pihak yang tidak berwenang sehingga patut diduga terjadi pembiaran dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ansar
Baca juga : Polisi Buru Dalang Penyerangan Berujung Maut di Bekasi
Penggunaan anggaran ini dilakukan oleh pihak yang diduga adalah kerabat, relasi maupun keluarga Gubernur Sulsel sehingga patut diduga sebagai tindakan KKN.
Dalam detail laporan tersebut diurai sebanyak 16 poin. Di antaranya nota pembelian barang beauty desaigner, pembayaran kue kandre jawa, pembayaran beras dan telur pada rumah jabatan gubernur, pembayaran belanja makanan dan minuman tamu Pemprov Sulsel, pembayaran acara silatuhrahmi gubernur dengan masyarakat Kabupaten Bone. Totalnya Rp 748 .447 .000. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya