Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Tolak Advokat Dampingi Saksi
PBH Peradi: Bantuan Hukum Dan Pendampingan Itu Hak Warga Negara
Jumat, 15 Juli 2022 13:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Selatan Rika Irianti menyayangkan sikap DPR beserta Polri dan KPK yang bersikeras menolak profesi advokat mendampingi pemeriksaan saksi.
Menurut Rika, DPR dan aparat penegak hukum tidak memahami fungsi dan tugas advokat.
"Advokat itu wajib mendampingi klien di manapun dan dengan status apapun, termasuk di dalamnya hak saksi sebagai warga negara untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan," kata Rika kepada wartawan, Jumat (15/7).
Baca juga : SoKlin Antisep Salurkan Ribuan Bantuan Perlindungan untuk Nakes di Bali
Tidak adil jika saksi tidak didampingi kuasa hukum. Sebab, saksi justru seringkali mendapatkan tekanan atau intimidasi dari aparat penegak hukum.
"Bahkan ada juga bujuk rayu sebelum atau saat memberikan keterangan. Karenanya peran advokat itu sangat diperlukan untuk menghindari tekanan atau intimidasi terhadap saksi," tuturnya.
Menyoal DPR, dia berharap anggota dewan membuka mata. Mengingat banyak legislator yang berlatarbelakang advokat.
Baca juga : Masyarakat Puas Kinerja Pemerintah Dan Polisi Tangani Arus Mudik Lebaran 2022
"Seorang anggota dewan yang background-nya advokat seharusnya tidak menutup mata atas fenomena hukum seorang terperiksa dan saksi yang kerap mendapatkan tekanan sana-sini saat pemeriksaan," urai dia.
Apalagi, peran advokat mendampingi saksi diatur secara konstitusional. Baik oleh UUD 1945, KUHAP maupun UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
"Karena telah ada aturan advokat mendampingi tersangka atau terdakwa, namun pendampingan terhadap saksi belum ada. Maka ketika hak konstusional tersebut pada prakteknya tidak dilaksanakan, dapat menimbulkan kerugian konstusional bagi para advokat," urai Rika.
Baca juga : HDCI Jakpus Beri Bantuan Sembako Dan Uang Tunai
Karena itu, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Perkara Nomor 61/PUU-XX/2022 tentang pendampingan saksi.
Hal tersebut mengingat tidak adanya ketentuan di KUHAP yang mengatur tentang hak seorang saksi dan terperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi advokat.
"Agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum advokat dalam menjalankan profesinya atas hak konstitional warga negara yang memerlukan bantuan hukum," sebutnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya