Dark/Light Mode

DPR Tolak Advokat Dampingi Saksi

PBH Peradi: Bantuan Hukum Dan Pendampingan Itu Hak Warga Negara

Jumat, 15 Juli 2022 13:41 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kamis (14/7) sidang Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materil Perkara No. 61/PUU-XX/2022 yang diajukan PBH Peradi Jakarta Selatan kembali dilangsungkan.

Baca juga : SoKlin Antisep Salurkan Ribuan Bantuan Perlindungan untuk Nakes di Bali

Agendanya mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait yaitu DPR, KPK, dan Polri. DPR, KPK, dan Polri bersikeras menolak advokat untuk dapat mendampingi saksi dan terperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.