Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
DPR Tolak Advokat Dampingi Saksi
PBH Peradi: Bantuan Hukum Dan Pendampingan Itu Hak Warga Negara
Jumat, 15 Juli 2022 13:41 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Kamis (14/7) sidang Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materil Perkara No. 61/PUU-XX/2022 yang diajukan PBH Peradi Jakarta Selatan kembali dilangsungkan.
Baca juga : SoKlin Antisep Salurkan Ribuan Bantuan Perlindungan untuk Nakes di Bali
Agendanya mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait yaitu DPR, KPK, dan Polri. DPR, KPK, dan Polri bersikeras menolak advokat untuk dapat mendampingi saksi dan terperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya