Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukcapil Terbitkan 16 Akta Kematian Jemaah Haji Secara Cepat dan Mudah

Jumat, 15 Juli 2022 20:30 WIB
Penyerahan akta kematian di Pati oleh Kadisdukcapil Pati Ruby. (Foto: Dukcapil Kemdagri)
Penyerahan akta kematian di Pati oleh Kadisdukcapil Pati Ruby. (Foto: Dukcapil Kemdagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri gerak cepat memproses penerbitan akta kematian Jemaah Haji Indonesia yang meninggal pada saat sedang melaksanakan ibadah Haji di Arab Saudi. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh  menyampaikan, bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian Jemaah Haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daker Mekkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian. 

Sampai dengan tanggal 12 Juli 2022, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerima  surat keterangan kematian 16 orang Jemaah Haji dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah. Dari 16 orang Jemaah Haji yang meninggal tersebut, sampai dengan tanggal 14 Juli 2022 sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili kepada keluarganya. 

Baca juga : Pemerintah Skrining Ketat Kepulangan Jemaah Haji Yang Tiba di Indonesia

Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan  tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang,  Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.

Penerbitkan akta kematian Jemaah Haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan  Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati. Hal ini dilakukan karena pada saat ini, semua layanan Dukcapil sudah dilaksanakan secara terintegrasi.

Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili  masing-masing.

Baca juga : Dongkrak Kinerja, Pegadaian Kirim Karyawan Ke AS dan Eropa

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," jelasnya.

Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi yang intensif antara Kemdagri, Kemlu, dan Kemenag yang diwakili  Zudan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Eko Hartono Konjen RI Jeddah, Nizar Ali Sekjen Kemenag dan Hilman Latif Dirjen PHU Kemenag.

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi ini yang memudahkan pelayanan publik sampai ke masyarakatnya dengan cepat. Masyarakat pasti senang dengan pelayanan publik dari Dukcapil yang cepat dan proaktif seperti ini pungkas Mendagri.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.