Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Travel Telantarkan Jemaah Haji
Pak Menag, Kasih Sanksi Tegas Ya...
Kamis, 7 Juli 2022 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) membenahi penyalahgunaan izin travel haji dan umrah. Jangan sampai jemaah haji jadi korban penipuan travel dan terusir dari Tanah Suci, karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq prihatin dengan kejadian 46 calon jemaah haji furoda yang sudah sampai di Jeddah dan diusir kembali.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang ingin berhaji, agar betul-betul menggunakan travel yang sesuai aturan,” ucapnya.
Baca juga : Mega Kasih Tongkat Komando Ke Puan
Apalagi, kata Maman, Pemerintah Arab Saudi sangat tegas terhadap jemaah yang kedapatan menyalahi regulasi yang telah ditetapkan. Kemenag terutama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) juga wajib meningkatkan edukasi ke jemaah calon haji (calhaj).
“Jangan sampai jemaah kita menjadi korban atas ketidakpahaman sistem, serta bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab,” kata Maman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta Pemerintah memberikan sanksi kepada PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan travel ini yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda dengan visa tidak resmi. Akibat tindakan tersebut, 46 calon jemaah haji yang sudah tiba di Arab Saudi harus dideportasi.
Baca juga : Alfatih, Travel Haji Yang 46 Jemaahnya Dideportasi Dari Arab Saudi, Ternyata Abal-abal
“Sesuai dengan Undang-Undang Haji dan Umrah, perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi,” ujar Ace dalam keterangannya, kemarin.
Karena itu, Ace meminta sanksi tegas terhadap pihak travel terkait lantaran telah menyebabkan kerugian.
“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan, sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas Ace.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya