Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilaporkan Ke Bawaslu

Pak Zul Masih Direpotin Percikan Minyak Goreng

Rabu, 20 Juli 2022 07:30 WIB
Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (tengah) bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (kiri) menunjukkan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jakarta, Selasa (19/7/2022). Mereka melaporkan Menteri Perdagangan ke BAWASLU karena berkampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan fasilitas jabatannya usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri dalam pembagian minyak goreng subsidi dari pemerintah di Lampung pada 9 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp).
Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby (tengah) bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (kiri) menunjukkan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Badan pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Jakarta, Selasa (19/7/2022). Mereka melaporkan Menteri Perdagangan ke BAWASLU karena berkampanye di luar jadwal, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan fasilitas jabatannya usai mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri dalam pembagian minyak goreng subsidi dari pemerintah di Lampung pada 9 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah lembaga pemantau pemilu akhirnya melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu. Ketum PAN itu dilaporkan lantaran sudah mengampanyekan anaknya: Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak goreng murah di Lampung. Pak Zul masih direpotin percikan migor.

Pelapor ini adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Mereka datang ke Kantor Bawaslu di Jakarta, kemarin.

Kepada wartawan, Alwan meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitasZul di Lampung, pada 9 Juli lalu. Alwan menyebut ada dugaan pelanggaran praktik kampanye yang dilakukan Zul. Yaitu dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara, indikasi politik uang.

Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri

Alwan menyebutkan, Zul juga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal maka ditindak pidana. Selain itu, Zul melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

“Karena jadwalnya kan belum ada berarti disebut sebagai dimensi kampanye yang di luar jalur,” ujarnya.

Laporan ini adalah buntut dari Zul membagikan minyak goreng bermerk Minyakita secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Baca juga : Resmi Ke Barca, Lewandowski: Terima Kasih Die Roten

Dalam potongan video yang beredar, Zul meminta warga yang datang untuk membeli tak perlu membayar. Sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya Futri Zulya Savitri. Ia pun ikut mempromosikan anaknya, yang akan ikut Pemilu 2024. Video Zul saat mempromosikan anaknya itu beredar luas hingga menuai kritik.

Bagaimana tanggapan Bawaslu? Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty berjanji, akan mengkaji laporan tersebut. Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.

Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Zul melakukan pelanggaran atau tidak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.