Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dilaporkan Ke Bawaslu
Pak Zul Masih Direpotin Percikan Minyak Goreng
Rabu, 20 Juli 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah lembaga pemantau pemilu akhirnya melaporkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bawaslu. Ketum PAN itu dilaporkan lantaran sudah mengampanyekan anaknya: Futri Zulya Savitri saat membagikan minyak goreng murah di Lampung. Pak Zul masih direpotin percikan migor.
Pelapor ini adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Mereka datang ke Kantor Bawaslu di Jakarta, kemarin.
Kepada wartawan, Alwan meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitasZul di Lampung, pada 9 Juli lalu. Alwan menyebut ada dugaan pelanggaran praktik kampanye yang dilakukan Zul. Yaitu dugaan praktik kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara, indikasi politik uang.
Baca juga : Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri
Alwan menyebutkan, Zul juga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal maka ditindak pidana. Selain itu, Zul melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
“Karena jadwalnya kan belum ada berarti disebut sebagai dimensi kampanye yang di luar jalur,” ujarnya.
Laporan ini adalah buntut dari Zul membagikan minyak goreng bermerk Minyakita secara gratis dalam acara PAN-SAR Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Baca juga : Resmi Ke Barca, Lewandowski: Terima Kasih Die Roten
Dalam potongan video yang beredar, Zul meminta warga yang datang untuk membeli tak perlu membayar. Sebab minyak tersebut akan dibayar oleh anaknya Futri Zulya Savitri. Ia pun ikut mempromosikan anaknya, yang akan ikut Pemilu 2024. Video Zul saat mempromosikan anaknya itu beredar luas hingga menuai kritik.
Bagaimana tanggapan Bawaslu? Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty berjanji, akan mengkaji laporan tersebut. Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.
Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Zul melakukan pelanggaran atau tidak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya