Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gencarkan Bayar Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Gandeng Kepolisian Dan Kemendagri

Selasa, 19 Juli 2022 11:48 WIB
Foto: Kintan Pandu Jati/Rakyat Merdeka.
Foto: Kintan Pandu Jati/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja gencar sosialisasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Untuk diketahui, dalam beleid itu ada sanksi penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak dibayarkan selama 2 tahun.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, kegiatan ini merupakan proses dalam rangka peningkatan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Baca juga : Kementan Pastikan Ketahanan Pangan Kawasan Pulau Buton Aman Dan Bebas PMK

Rivan berharap, media massa dapat ikut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini diharapakan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakkan hukum.

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemerintah daerah (Pemda) dan tentunya untuk masyarakat agar bisa tertib terhadap pajak, juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk 'Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan', dikutip Selasa (19/7).

Sekadar informasi, hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi.

Baca juga : Mahasiswa Uhamka Raih Hibah Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha Kemendikbudristek

Namun, masih ada sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). Rivan menilai, berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional.

"Untuk penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," jelasnya.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kerja sama dari instansi terkait ini akan terus diperkuat. Terutama, untuk dapat mensosialisasikan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami, mengingat masyarakat harus menjadi bagian, di mana masyarakat adalah subjek lalu lintas.

Baca juga : Geber Pelatda, KONI DKI Gandeng Tenaga Ahli Iptek dan Kesehatan

"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data lebih valid yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN)," katanya.

Hal itu, dikarenakan masih adanya gap atau akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Firman menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) lebih akurat.

"Kami meyakini apabila E-TLE semakin akurat, sangat memunginkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.