Dark/Light Mode

Legislator PKB: Kebijkaan Kemasan Pangan Harus Jamin Kesehatan Rakyat

Kamis, 14 Juli 2022 17:09 WIB
Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR Nur Yasin. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR Nur Yasin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR Nur Yasin mendorong agar aturan terkait kemasan pangan bisa lebih komprehensif untuk memastikan kesehatan rakyat Indonesia.

Pada prinsipnya menurut Nur Yasin, setiap peraturan yang dibuat oleh negara harus memiliki kriteria di antaranya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, harus dibahas secara komprehensif, dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain (best practice).

"Tidak semua negara di dunia ini seacuh kita terhadap kondisi-kondisi kemasan makanan dalam hal ini dampaknya terhadap kesehatan. Ada yang menarik, di Jepang itu sangat aman. Kita harus belajar!" kata Nur Yasin menanggapi persoalan kemasan pangan, Kamis (14/7).

Di Indonesia, aturan terkait kemasan pangan tertuang dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019. Di antara ekses dari peraturan ini adalah meningkatnya penggunaan kemasan sekali pakai yang dampaknya adalah peningkatan jumlah sampah plastik.

Baca juga : Binawan Berangkatkan 22 Tenaga Kesehatan Ke Kuwait

Meskipun, aturan ini juga bukan tak punya semangat positif; setidaknya dengan aturan inilah penggunaan Bisphenol A (BPA) dalam kemasan pangan yang berbahaya bagi kesehatan, bisa dikurangi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS dan Inaplas tahun 2021, jumlah sampah plastik di Indonesia tembus di angka 66 juta ton per tahun. Data menyebut, 3,2 juta ton di antaranya mencemari laut dan menurut data KLHK tahun 2019 ada sebanyak 30 persen sampah plastik yang mencemari lingkungan.

Muaranya adalah terganggunya kesehatan manusia yang mengonsumsi makanan dari tanah dan laut yang sudah tercemar itu. Menghirup udara yang tercemar dari bakaran sampah plastik juga jelas berbahaya bagi tubuh manusia. Dan perlu dicatat, bahwa secara alamiah sampah plastik baru bisa terurai habis selama 100 sampai 500 tahun.

Jadi, berupaya mengurangi penggunaan BPA dalam kemasan pangan demi kesehatan rakyat melalui Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 ternyata juga menimbulkan ancaman kesehatan bagi 2 hingga 10 generasi Indonesia.

Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, BMKG Gencar Edukasi Petani Lewat SLI

Karenanya menurut Nur Yasin, negara perlu mengkaji ulang kebijakan mengenai kemasan pangan agar tidak sebatas menimbang aspek kesehatan dari satu sisi tapi abai terhadap dampak kesehatan dari sisi lainnya.

"Itulah pentingnya pembahasan peraturan secara komprehensif. Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang untuk saling berkomunikasi saja," ujarnya.

Nur Yasin menyampaikan, dirinya akan mencoba mengusulkan agar persoalan ini dibahas di Komisi IX di masa sidang ini. Jika terbukti bahwa kebijakan kemasan pangan yang ada saat ini tidak cukup sempurna, pihaknya akan mendorong agar aturan kebijakan tersebut ditarik (dicabut).

"Tidak perlu malu. Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden," kata Nur Yasin.

Baca juga : Pertambangan Ilegal Harus Jadi Perhatian Bersama

Dia meyakini, mitra kerja Komisi IX memiliki semangat positif untuk menjamin kesehatan rakyat dengan membuat kebijakan yang komprehensif. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.